Rangkaian Peristiwa Nadiem Makarim Setujui Proyek Laptop Chromebook Kemendikbud - Seputaran Palembang Online

Friday, 5 September 2025

Rangkaian Peristiwa Nadiem Makarim Setujui Proyek Laptop Chromebook Kemendikbud

 Rangkaian Peristiwa Nadiem Makarim Setujui Proyek Laptop Chromebook Kemendikbud


Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2019 hingga 2022. Terbaru, pada Kamis (4/9/2025), Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang digagas oleh Kemendikbud untuk memperkenalkan teknologi dalam dunia pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook bagi siswa di seluruh Indonesia. Namun, proyek ini justru diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,98 triliun.

Berikut adalah daftar lengkap tersangka yang telah ditetapkan Kejagung:

  1. Nadiem Makarim - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

  2. Jurist Tan - Mantan staf khusus Nadiem.

  3. Ibrahim Arief - Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

  4. Mulyatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021.

  5. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021.

Awal Mula Kasus: Proyek Digitalisasi Pendidikan

Pengadaan laptop Chromebook ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbud untuk mendukung penggunaan teknologi dalam dunia pendidikan, dengan tujuan memberikan akses pendidikan yang lebih modern dan berbasis teknologi kepada para siswa di seluruh Indonesia. Program ini melibatkan pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop berbasis sistem operasi Chrome (ChromeOS) untuk siswa di berbagai tingkat pendidikan.

Namun, proyek ini tidak berjalan mulus. Kejagung menduga adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Kemendikbud yang terkait dengan proyek tersebut, yang menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Proses Pengadaan dan Dugaan Korupsi

Pada awalnya, Kejagung menduga bahwa para tersangka bekerja sama untuk memastikan laptop berbasis Chromebook dapat dipilih sebagai perangkat dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbud. Sistem operasi ChromeOS yang digunakan oleh Chromebook ini disebut-sebut sudah dipilih sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019. Meski ada penolakan dari pejabat sebelumnya terhadap penggunaan produk Google ini, para tersangka diduga tetap memaksakan pengadaan perangkat berbasis ChromeOS.

Pada bulan Agustus 2019, sebelum Nadiem dilantik, sebuah grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" dibentuk. Grup ini terdiri dari Nadiem, staf khususnya Jurist Tan, dan Fiona Handayani, yang digunakan untuk membahas program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dalam pertemuan tersebut, keputusan untuk menggunakan Chromebook sebagai perangkat dalam program digitalisasi ini mulai dimatangkan, meskipun pada saat itu Nadiem belum resmi menjabat sebagai menteri.

Setelah Nadiem resmi dilantik pada 19 Oktober 2019, koordinasi terkait program digitalisasi pendidikan semakin intensif. Jurist Tan, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus, melakukan komunikasi dengan Ibrahim Arief, seorang konsultan teknologi dari luar yang terlibat dalam proyek tersebut. Pada Desember 2019, Nadiem memerintahkan Jurist Tan untuk memfasilitasi Ibrahim Arief dalam kapasitasnya sebagai konsultan di Kemendikbudristek.

Pada Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia, yang membahas penggunaan program Google for Education dan pengadaan laptop berbasis Chromebook yang ditujukan untuk digunakan oleh para pelajar di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Nadiem dan pihak Google sepakat untuk menggunakan sistem operasi berbasis ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) sebagai bagian dari proyek pengadaan alat TIK.



Pertemuan Tertutup dan Instruksi Nadiem

Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat internal melalui Zoom dengan beberapa pejabat Kemendikbudristek untuk membahas rencana pengadaan Chromebook. Dalam rapat tersebut, Nadiem memberikan instruksi yang sangat jelas mengenai penggunaan sistem operasi Chromebook pada laptop yang akan diadakan. Kejagung menduga bahwa meskipun pengadaan tersebut belum dimulai secara resmi, Nadiem sudah memerintahkan untuk melanjutkan rencana tersebut.

Pada 30 Juni 2020, dua pejabat Kemendikbudristek, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, bertemu di Hotel Arosa, dan pertemuan ini menjadi titik awal pelaksanaan pengadaan. Di sana, Sri Wahyuningsih memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK), Bambang Hadi Waluyo, untuk menindaklanjuti arahan Nadiem dan memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi ChromeOS. Namun, Bambang dianggap tidak mampu menjalankan perintah tersebut, sehingga digantikan oleh Wahyu Hariadi, yang kemudian diminta untuk segera menindaklanjuti pengadaan.

Sri Wahyuningsih juga menginstruksikan Wahyu Hariadi untuk mengubah metode e-katalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah atas pengadaan TIK. Demikian pula, Mulyatsyah selaku Direktur SMP juga memberi instruksi serupa kepada pejabat lainnya untuk memastikan bahwa pengadaan ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi menggunakan Chromebook.



Kerugian Negara dan Dampak Pengadaan Chromebook

Setelah pengadaan tersebut dilaksanakan, sekitar 1,2 juta unit laptop Chromebook berhasil diadakan dan disalurkan kepada siswa. Namun, kehadiran laptop berbasis ChromeOS ini ternyata tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama di daerah-daerah yang tidak memiliki akses internet yang memadai. Untuk dapat digunakan, Chromebook memerlukan jaringan internet yang stabil, yang tidak tersedia di banyak wilayah, terutama di daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).

Akibatnya, proyek pengadaan laptop ini tidak memberikan dampak positif yang signifikan bagi dunia pendidikan, khususnya di daerah-daerah yang sangat membutuhkan. Dalam perjalanan proyek ini, ditemukan bahwa laptop Chromebook tersebut tidak dapat digunakan dengan efektif oleh para siswa, menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara

Kejagung menduga bahwa pengadaan laptop berbasis Chromebook ini melibatkan praktik korupsi yang sistematis oleh para tersangka, yang mengarah pada kerugian negara hingga mencapai Rp 1,98 triliun. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung kini terus mengusut lebih lanjut kasus ini, sementara para tersangka harus mempertanggungjawabkan peran mereka dalam proyek yang telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar


Comments


EmoticonEmoticon