Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Dugaan Korupsi Program MBG Seret Dua Mantan Wakil
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Dugaan Korupsi Program MBG Seret Dua Mantan Wakil
Jakarta — Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan program prioritas nasional tersebut.
Penahanan Dadan menjadi sorotan publik setelah ia terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Momen itu terjadi tidak lama setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi tata kelola MBG tahun anggaran 2025–2026.
Tidak hanya Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan pejabat tinggi BGN lainnya sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala di lembaga tersebut. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Kejagung menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Kasus ini mencuat hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana bersama dua wakilnya dari jajaran pimpinan BGN. Pergantian pimpinan tersebut disebut pemerintah sebagai bagian dari evaluasi terhadap kinerja, tata kelola, kedisiplinan, serta pelaksanaan standar operasional program MBG.
Menurut Kejagung, salah satu modus yang diduga dilakukan para tersangka berkaitan dengan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut seharusnya memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana program MBG. Namun, penyidik menduga ada pengaturan dalam proses verifikasi sehingga yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat lolos sebagai mitra.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG diduga terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN. Yayasan tersebut diduga dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan dari insentif program yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah setiap hari.
Selain soal penunjukan yayasan, Kejagung juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Pengadaan yang disorot mencakup berbagai kebutuhan pendukung program MBG, termasuk peralatan operasional dengan nilai besar. Dalam prosesnya, penyidik menduga terjadi intervensi serta pengaturan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang mulai berjalan pada 6 Januari 2025. Program ini dirancang untuk menyediakan makanan bergizi gratis bagi anak sekolah dan kelompok sasaran lainnya. Dalam laporan AP, program tersebut disebut sebagai salah satu janji kampanye Presiden Prabowo yang menargetkan pemberian makanan kepada hampir 90 juta anak dan ibu hamil, dengan biaya besar hingga 2029.
Besarnya anggaran program membuat tata kelola MBG menjadi perhatian publik. Berdasarkan laporan Antara, anggaran MBG disebut mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN. Karena itu, Kejagung menilai pengelolaan program harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola MBG. Penyidik juga masih menginventarisasi yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka dan berpotensi tidak layak menjadi mitra program.
Meski perkara ini menyeret mantan pimpinan tertinggi BGN, pemerintah menyatakan program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan. Pemerintah menegaskan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu, sembari memastikan pembenahan tata kelola dilakukan agar program tidak disalahgunakan.
Kejagung masih terus menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini. Para tersangka juga masih akan menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan lanjutan, pendalaman aliran dana, serta penelusuran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas, terutama anak-anak sekolah dan kelompok penerima manfaat. Publik kini menunggu sejauh mana Kejagung membongkar dugaan jaringan penyimpangan dalam program MBG serta memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
Catatan: Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
#DadanHindayana #BGN #MakanBergiziGratis #MBG #KejaksaanAgung #KorupsiMBG #BeritaNasional #PrabowoSubianto #ViralBerita #BeritaTerkini #IndonesiaHariIni