Polri Jatuhkan Sanksi Demosi 7 Tahun kepada Bripka Rohmat Sopir Rantis - Seputaran Palembang Online

Thursday, 4 September 2025

Polri Jatuhkan Sanksi Demosi 7 Tahun kepada Bripka Rohmat Sopir Rantis

 Polri Jatuhkan Sanksi Demosi 7 Tahun kepada Bripka Rohmat Sopir Rantis


Kasus Affan: Sopir Rantis Brimob Bripka Rohmat Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun

Jakarta – Bripka Rohmat, anggota Korps Brimob Polri yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) hingga menewaskan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/9/2025).

Putusan Sidang Etik

Ketua Majelis Sidang, Kombes Heri Setiawan, menyatakan Bripka Rohmat terbukti melakukan perbuatan tercela. Selain sanksi demosi, Rohmat juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf lisan di hadapan KKEP dan permintaan maaf tertulis kepada institusi Polri.

“Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ujar Kombes Heri.

Bripka Rohmat juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang patsus Biro Provos, Bidpropam Mabes Polri.

Respons Rohmat

Dalam persidangan, Rohmat menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Ia menyampaikan curahan hati terkait kondisi keluarganya.

“Saya kepala keluarga, harus menghidupi istri dan anak saya yang cacat serta masih kuliah. Saya tidak ada niat melindas korban saat peristiwa itu,” kata Rohmat.

Polisi Lain yang Terjerat

Kasus kematian Affan menyeret total tujuh anggota polisi. Sehari sebelumnya, Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, sudah lebih dulu disidang etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus sudah dijalani sejak 29 Agustus hingga 3 September, dan diputuskan PTDH dari anggota Polri,” jelas Kombes Heri dalam sidang Rabu (3/9).

Latar Belakang Kasus

Affan Kurniawan tewas setelah tubuhnya dilindas rantis Brimob saat terjadi bentrok massa dan aparat di kawasan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Tragisnya, Affan bukan bagian dari massa demonstrasi. Ia berada di lokasi untuk mengantarkan pesanan makanan pelanggan.

Kematian Affan memicu gelombang demonstrasi besar di berbagai kota Indonesia. Sebagian aksi berujung bentrok, perusakan, dan penjarahan, termasuk rumah sejumlah anggota DPR hingga kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam rangkaian unjuk rasa tersebut, 10 orang dilaporkan meninggal dunia. Polisi juga mengamankan lebih dari 1.000 orang, sebagian sudah dibebaskan.

Tuntutan utama massa dalam aksi protes ini adalah keadilan untuk Affan serta reformasi DPR dan pemerintah.

Comments


EmoticonEmoticon