Tersangka Korupsi Dana Pendidikan: Nadiem Makarim dan Rekan Dikecam Eks Penyidik KPK - Seputaran Palembang Online

Friday, 5 September 2025

Tersangka Korupsi Dana Pendidikan: Nadiem Makarim dan Rekan Dikecam Eks Penyidik KPK

 Tersangka Korupsi Dana Pendidikan: Nadiem Makarim dan Rekan Dikecam Eks Penyidik KPK


Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop, Eks Penyidik KPK: Dana Pendidikan Tidak Boleh Dikorupsi

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek. Kasus yang terjadi dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyesalkan praktik korupsi yang menyasar anggaran pendidikan.

“Korupsi pengadaan laptop di Kemdikbudristek sungguh keterlaluan. Laptop ini fungsinya untuk mendukung sarana belajar, meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Dana pendidikan tidak boleh dijadikan bancakan,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (5/9/2025).

Pentingnya SDM Unggul

Menurut Yudi, korupsi ini merugikan bangsa karena Indonesia tengah menyiapkan visi Indonesia Emas 2045 yang salah satunya bertumpu pada pembangunan SDM unggul.

“Orang-orang yang bermain dalam proyek ini telah merusak investasi bangsa. Anggaran itu seharusnya dipakai untuk menunjang pembelajaran anak-anak Indonesia, bahkan bisa untuk meningkatkan kesejahteraan guru,” tegasnya.

Yudi mendesak Kejagung menuntut para tersangka dengan hukuman seberat-beratnya sesuai kadar kesalahannya.

Nadiem Tiga Kali Diperiksa

Sebelum ditetapkan tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa penyidik Kejagung.

  • 23 Juni 2025: diperiksa 12 jam.

  • 15 Juli 2025: diperiksa 9 jam.

  • 4 September 2025: pemeriksaan ketiga yang berlangsung hingga malam.

Selain itu, Kejagung telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Lima Tersangka Korupsi Laptop

Kejagung menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021.

  2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

  3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem.

  4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen SD sekolah.

  5. Nadiem Anwar Makarim (NAM) – Mendikbudristek 2019–2024.

Yudi menilai jumlah tersangka ini menunjukkan adanya perencanaan matang. “Lima tersangka yang sudah dijerat menunjukkan bahwa perbuatan ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur,” ujarnya.

Kerugian Rp 1,98 Triliun

Kejagung menduga praktik korupsi terjadi sejak proses perencanaan hingga pengadaan, termasuk mark-up harga dan manipulasi spesifikasi. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 1,98 triliun.

Dana tersebut, menurut Yudi, seharusnya dapat dialokasikan untuk program-program vital pendidikan, termasuk peningkatan kualitas guru.

Desakan Transparansi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut masa depan pendidikan nasional. Sejumlah kalangan menilai Kejagung perlu membuka detail kasus agar transparan, termasuk soal siapa saja pihak swasta atau vendor yang diuntungkan dari proyek ini.

“Pendidikan adalah hak dasar. Jika anggarannya dikorupsi, maka masa depan anak-anak Indonesia ikut dirampas,” pungkas Yudi.

Comments


EmoticonEmoticon