Polisi Tetapkan Ketua Kelompok Tani di Cianjur Tersangka Kasus Penjualan Traktor
Ketua Kelompok Tani Diduga Korupsi, Jual Traktor Bantuan Rp120 Juta
Cianjur – Ketua Kelompok Tani (Poktan) Cikawung III berinisial US di Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia diduga menjual satu unit traktor roda empat bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian.
Bantuan traktor tersebut diperoleh pada tahun anggaran 2020 melalui Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian. Setelah melewati berbagai tahapan, traktor resmi diserahkan kepada Poktan Cikawung III pada 1 September 2020.
Namun, pada Oktober 2021, pihak UPTD Pelayanan Pertanian Kecamatan Cidaun menerima laporan bahwa traktor tersebut hilang. Saat dimintai klarifikasi, US mengaku telah menjual traktor pada November 2020 kepada seseorang berinisial H dengan harga Rp120 juta.
“Traktor bantuan itu dijual tersangka sebesar Rp120 juta. Pembayaran dilakukan dua kali, Rp22 juta tunai dan Rp98 juta lewat transfer bank,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Selasa, 26 Agustus 2025.
Menurut penyidik, uang hasil penjualan digunakan untuk ongkos angkut Rp3,2 juta, membayar utang Rp18 juta, sementara sisanya Rp98 juta dipakai untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit, negara dirugikan lebih dari Rp275 juta.
Atas perbuatannya, US dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman berupa pidana seumur hidup, atau penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.