Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan operasi sindikat pembuat uang palsu senilai Rp 22 miliar yang berlokasi di sebuah kantor akuntan publik di Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Penggerebekan ini berhasil mengungkap kegiatan ilegal yang telah lama dijalankan oleh komplotan tersebut.
Penangkapan Para Pelaku:
Terdapat tujuh pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Empat di antaranya telah ditangkap:
- M alias Mul: Koordinator utama yang bertanggung jawab mencari operator dan pekerja untuk memproduksi uang palsu.
- FF: Membantu memindahkan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja, Sukabumi, serta menyusun dan mengepak uang palsu.
- YS alias Ustad: Menyediakan villa di Sukaraja, membantu menghitung dan mengepak uang palsu.
- MDCF: Menyediakan tempat di kantor akuntan di Srengseng Raya, Jakarta Barat.
Tiga pelaku lainnya masih buron (DPO):
- A: Membeli mesin dan peralatan untuk mencetak uang palsu.
- I: Operator mesin cetak GTO yang juga memotong uang palsu.
- P: Pemesan utama uang palsu.
April 2024:
M membeli peralatan untuk produksi uang palsu yang disimpan di Gudang di Gunung Putri. M kemudian menerima pesanan dari P (DPO) untuk memproduksi uang palsu senilai Rp 22 miliar, yang akan ditukar dengan uang asli dalam rasio 1:4, dengan uang asli tersebut adalah uang yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia.
Mei 2024:
M merekrut I sebagai operator mesin cetak. Produksi awal dilakukan di Gudang Gunung Putri sebelum pindah ke Villa Sukaraja, Sukabumi, setelah masa sewa gudang habis. Dibantu oleh YS dan FF, mereka melanjutkan produksi di villa tersebut. Setelah selesai, uang palsu dibawa ke Srengseng Raya, Jakarta Barat, untuk dipotong dan dikemas.
15 Juni 2024:
Polisi menangkap M di Ruko Food City, Jalan Green Lake City Boulevard, Cengkareng, Jakarta Barat sekitar pukul 23.30 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat.
16 Juni 2024:
Polisi mengeluarkan laporan polisi (LP) tipe A untuk menggerebek markas M di Jakarta, di mana FF, MDCF, dan YS ditangkap bersama dengan uang palsu senilai Rp 22 miliar. Rencana mereka adalah menukarkan uang palsu dengan uang asli pada 19 Juni 2024 setelah Idul Adha. Polisi juga menggeledah gudang di Sukabumi secara paralel.
Barang Bukti:
- Di Kantor Akuntan Publik, Srengseng Raya No. 3, Kembangan, Jakarta Barat:
- 220.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 22 miliar
- 180 lembar kertas plano yang belum dipotong
- Mesin pemotong uang
- Di Villa Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat:
- Mesin cetak merek GTO
- Plat warna pencetak sesuai gambar
- Kertas plano ukuran A3
- Alat ultraviolet
- Mesin hitung uang
Menurut Kombes Pol Wira Satya Triputra, uang palsu ini direncanakan untuk menukar uang asli yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244, 245, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.