Ahmad Sahroni Cs Diminta Ikuti Jejak Rahayu Saraswati Mundur dari DPR
KMHDI Apresiasi Mundurnya Rahayu Saraswati dari DPR, Disebut Contoh Kedewasaan Politik
Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menyampaikan apresiasi atas keputusan politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.
Langkah pengunduran diri Saraswati dinilai mencerminkan sikap dewasa dalam berpolitik, sekaligus menunjukkan keteladanan di tengah sorotan publik yang belakangan semakin tajam terhadap perilaku sejumlah wakil rakyat.
Ketua Umum PP KMHDI, Wayan Darmawan, menegaskan bahwa sikap keponakan Presiden Prabowo Subianto itu layak dijadikan contoh oleh para politisi lain. Menurutnya, Saraswati menunjukkan jiwa besar dengan lebih memilih mundur ketimbang menunggu tekanan publik yang terus membesar.
“Langkah ini mencerminkan jiwa besar, sikap negarawan, dan kedewasaan dalam menyikapi kritik masyarakat. Beliau memberikan contoh nyata bagaimana seorang pejabat publik seharusnya bertanggung jawab terhadap amanah rakyat,” ujar Wayan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 13 September 2025.
KMHDI sendiri merupakan salah satu organisasi yang sebelumnya melaporkan Rahayu Saraswati bersama enam anggota DPR lainnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etika, karena dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat di tengah situasi sulit yang sedang dialami rakyat.
Adapun enam nama lain yang turut dilaporkan ke MKD adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Deddy Sitorus, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir. Laporan itu sempat memicu polemik publik karena menyangkut sikap dan sensitivitas para anggota dewan yang seharusnya menjadi representasi rakyat.
Wayan menilai, keputusan Rahayu Saraswati untuk mengundurkan diri jauh lebih elegan dan memiliki dasar hukum yang jelas dibandingkan dengan opsi “nonaktif” yang selama ini kerap dipakai sebagai jalan tengah. Menurutnya, istilah nonaktif tidak dikenal dalam ketentuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Status nonaktif itu tidak dikenal dalam UU MD3. Artinya, publik berhak menilai bahwa langkah seperti itu hanyalah bentuk pengelabuan. Justru yang dilakukan Ibu Saraswati ini menunjukkan sikap yang lebih terhormat,” pungkasnya.
Dengan adanya langkah tersebut, KMHDI berharap agar para politisi lain dapat bercermin dan meneladani keberanian Saraswati. Menurut Wayan, pengunduran diri bukanlah tanda kelemahan, melainkan bentuk kedewasaan dalam berpolitik sekaligus komitmen menjaga marwah lembaga legislatif agar tetap dihormati rakyat.