Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait laporan polisi terhadap dirinya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penghasutan. Menurut Hasto, Dewan Pers mendukung argumen tim hukum PDIP bahwa wawancaranya yang dipermasalahkan merupakan bagian dari produk jurnalistik.
"Beberapa rekan dari Dewan Pers memperkuat argumen tim hukum PDI Perjuangan bahwa wawancara saya di SCTV dan Kompas TV termasuk dalam produk jurnalistik. Jadi, jika ada masalah terkait hal ini, seharusnya ditangani oleh Dewan Pers, bukan dijadikan kasus pidana," kata Hasto kepada wartawan di Masjid At Taufiq Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6/2024).
Hasto mempertanyakan klaim bahwa ucapannya dalam wawancara di stasiun televisi nasional menyebarkan hoaks. Menurutnya, sejumlah pakar dan tokoh pro-demokrasi melihat laporan tersebut sebagai upaya membungkam kebebasan pers.
"Apakah pernyataan saya itu menghasut di muka umum? Tidak. Apakah ada berita hoaks yang menimbulkan kerusuhan? Kerusuhannya di mana? Banyak pakar dan tokoh pro-demokrasi menilai bahwa ini adalah kriminalisasi, upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan bersuara yang dijamin oleh konstitusi dan hak asasi manusia," ujarnya.
Hasto menegaskan bahwa posisinya sebagai Sekjen PDIP memberinya kedaulatan dalam menjalankan komunikasi politik. Ia juga menyatakan bahwa komentarnya mengenai bansos dan pemilu, yang menjadi dasar pelaporan di Polda Metro, telah diakui oleh hakim Mahkamah Konstitusi melalui dissenting opinion.
"Sebagai Sekjen PDI Perjuangan, berdasarkan UUD 1945 dan UU Partai Politik, saya memiliki kedaulatan dalam menjalankan komunikasi politik dan pendidikan politik. Apa yang saya sampaikan mengenai pemilu, abuse of power dari Presiden Jokowi, bansos, dan penggunaan sumber daya negara diakui oleh tiga hakim MK melalui dissenting opinion," kata Hasto.
Meski demikian, Hasto menegaskan bahwa hukum di Indonesia bukanlah hukum kolonial. Ia menegaskan komitmennya untuk taat hukum.
"Sebagai warga negara yang baik, kami diajarkan untuk taat hukum, percaya pada jalan kebenaran, supremasi hukum, karena hukum kita adalah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan hukum negara kolonial," tambahnya.
Hasto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Diketahui, Hasto Kristiyanto dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan dengan dua orang pelapor.
"Kami masih mendalami kasus ini. Ada masalah ITE dan penghasutan," kata Wira pada Kamis (6/6).
Saat ini, polisi telah mulai menyelidiki dugaan hoaks tersebut dan Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Selasa (4/6), dengan empat pertanyaan dari penyidik. Hasto berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Pers, karena menurutnya, pernyataan yang dilaporkan merupakan produk jurnalistik dari sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi.