Proyek Laptop Chromebook, Kejagung Nilai Nadiem Makarim Langgar 3 Aturan
Kejagung: Nadiem Makarim Langgar Tiga Ketentuan dalam Pengadaan Chromebook
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, melanggar tiga ketentuan dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut aturan pertama yang dilanggar adalah Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.
“Pelanggaran kedua adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Pelanggaran ketiga yaitu Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Nurcahyo di Gedung Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, kerugian negara akibat pengadaan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu hasil perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dasar Penetapan Tersangka
Nurcahyo menjelaskan, penetapan Nadiem sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dokumen, hingga barang bukti yang telah diperoleh penyidik Jampidsus.
Dalam penyidikan terungkap, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia sebelum jajaran Kemendikbudristek menggelar rapat membahas penggunaan Chromebook.
“Untuk meloloskan Chromebook produk Google, sekitar awal 2020 NAM selaku menteri merespons surat Google agar ikut dalam pengadaan TIK di Kemendikbud. Padahal sebelumnya, surat yang sama tidak direspons menteri sebelumnya, karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 dinyatakan gagal,” ujar Nurcahyo.
Kerugian Negara
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman peran pihak lain yang terlibat dalam pengadaan. Hingga kini, tim masih menunggu hasil audit BPKP terkait angka final kerugian negara.