Menjelang Batas Waktu 5 September, DPR Putuskan 6 Poin dari 25 Tuntutan Rakyat
Deadline 17+8 Tuntutan Rakyat Berakhir, DPR Jawab dengan 6 Keputusan
JAKARTA — Tenggat waktu pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat oleh pemerintah berakhir pada Jumat (5/9/2025). Dokumen tuntutan yang diserahkan oleh perwakilan Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah kepada DPR sehari sebelumnya kini mendapat respons resmi.
Enam keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Senayan. Dokumen tersebut ditandatangani pimpinan DPR, yakni Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Berikut enam poin keputusan DPR:
- 
Menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025.
 - 
Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR, kecuali undangan kenegaraan, berlaku sejak 1 September 2025.
 - 
Pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR, termasuk biaya langganan listrik, telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
 - 
Anggota DPR yang dinonaktifkan partai politik tidak menerima hak keuangan.
 - 
Penonaktifan anggota DPR yang sudah diputus partai ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan DPR.
 - 
Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam legislasi serta kebijakan DPR.
 
Dasco juga menyebutkan, dengan pemangkasan tunjangan, take home pay anggota DPR kini sekitar Rp65 juta per bulan.
Meski demikian, sejumlah tuntutan masih belum dijawab, termasuk soal pembekuan pensiun anggota DPR. Dalam catatan resmi, hak pensiun tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Pantauan platform independen Bijak Memantau hingga Jumat malam mencatat, dari 28 poin tuntutan, status progres terbagi: 10 “baru mulai”, 4 “malah mundur”, 8 “belum digubris”, dan hanya 3 yang “sudah dipenuhi”.