SIRA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan Jalan Hauling PT Levi Bersaudara Abadi
SIRA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan Jalan Hauling PT Levi Bersaudara Abadi
Palembang – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jumat (22/8/2025). Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kejahatan lingkungan dalam proyek pembangunan jalan hauling batubara sepanjang 26,4 kilometer milik PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) di Kabupaten Lahat.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, menilai proyek tersebut sarat pelanggaran hukum karena diduga kuat belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Ini bukan pembangunan, tapi kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan oknum pejabat yang justru berafiliasi dengan pengusaha,” tegas Rahmat dalam orasinya.
Soroti Peresmian Gubernur
Rahmat juga mengkritisi langkah Gubernur Sumsel Herman Deru yang meresmikan jalan hauling tersebut pada awal Agustus lalu. Menurutnya, peresmian itu justru melegitimasi pelanggaran hukum.
“Pola lama kembali diulang: bangun dulu, urus izin belakangan. Padahal proyek ini jelas berada di kawasan hutan dan wajib memiliki AMDAL serta IPPKH. Peresmian gubernur bukan capaian, tapi bentuk pembohongan publik,” ujarnya.
Empat Tuntutan SIRA
Dalam aksinya, SIRA menyampaikan pernyataan sikap resmi dengan empat poin tuntutan:
-
Hentikan pembangunan segera – seluruh aktivitas proyek hauling PT LBA dihentikan sampai seluruh perizinan terpenuhi secara sah.
-
Usut tuntas dan tindak tegas – Kejati Sumsel diminta segera menyidik kejahatan lingkungan ini dan menyeret semua pihak yang terlibat.
-
Copot pejabat pengkhianat – mendesak Gubernur mencopot pejabat dinas maupun aparat daerah yang diduga membiarkan pelanggaran.
-
Lindungi hak masyarakat – pemerintah diminta bertanggung jawab memulihkan kerusakan lingkungan serta menjamin hak warga yang terdampak.
Kedatangan massa aksi diterima langsung oleh pihak Kejati Sumsel melalui jaksa Helmi, SH, MH.
Pengamat Lingkungan: Pejabat Bisa Terseret Hukum
Pengamat lingkungan Dr. Elviriadi menegaskan, proyek jalan hauling tanpa AMDAL dan IPPKH jelas ilegal.
“AMDAL adalah syarat mutlak. Tanpa itu, proyek otomatis tidak sah. UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan sanksi pidana hingga tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, sanksi juga berlaku bagi pejabat berwenang yang melegalkan proyek tanpa dokumen lingkungan.
“Pejabat publik, termasuk gubernur maupun kepala dinas terkait, bisa ikut terseret hukum bila terbukti melanggar. Tanggung jawab bukan hanya di pengusaha,” ujarnya.
Elviriadi mendorong pemerintah pusat, khususnya KLHK dan Kementerian ESDM, untuk segera turun tangan mengevaluasi proyek hauling sepanjang 26,4 km tersebut.
“Evaluasi total dan penegakan hukum harus dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk. Jangan sampai rakyat dan lingkungan yang dikorbankan,” pungkasnya.