Sengketa Lahan Makam Pangeran Kramojayo, Penggugat Tetap Ngotot Sebut Tanah Kosong - Seputaran Palembang Online

Friday, 22 August 2025

Sengketa Lahan Makam Pangeran Kramojayo, Penggugat Tetap Ngotot Sebut Tanah Kosong


Sengketa Makam Pangeran Kramojayo di PTUN Palembang Kian Memanas



 

Sengketa Makam Pangeran Kramojayo di PTUN Palembang Kian Memanas

Sengketa hukum terkait penetapan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo sebagai cagar budaya kembali memanas. Sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang digelar dengan agenda pemeriksaan lapangan, Jumat (22/8/2025).

Sidang dipimpin hakim Dien Novita SH, turut hadir penggugat Asit Chandra bersama kuasa hukumnya Helda SH. Dari pihak tergugat I, Biro Hukum Pemkot Palembang diwakili Muhammad Iqbal SH. Sedangkan tergugat intervensi II, yakni zuriat Pangeran Kramojayo, dihadiri Taufikqurahman SH bersama tim hukum.

Majelis hakim meninjau langsung lokasi dengan menanyakan batas lahan, posisi makam, hingga keberadaan plang penanda cagar budaya. Sidang akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari para pihak.

Kuasa hukum zuriat Pangeran Kramojayo menegaskan lahan tersebut jelas merupakan area pemakaman. “Penggugat sendiri mengakui ada makam dan bangunan makam di sana. Bahkan pada 2018 sudah ditemukan banyak nisan saat dilakukan penggalian,” ujar Taufikqurahman.

Ia menambahkan, hasil penelitian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) juga memperkuat bahwa komplek pemakaman masih utuh. “Nisan-nisan masih ada, pagar terawat, bahkan masyarakat secara swadaya ikut menjaga,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Pemkot Palembang memastikan tetap mempertahankan Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait penetapan cagar budaya tersebut. “Kalau pun penggugat menang, kami akan ajukan banding. Fakta lapangan jelas menunjukkan ini komplek makam,” tegas Muhammad Iqbal.

Zuriat Pangeran Kramojayo, Raden Iskandar Sulaiman SH, menambahkan bahwa area tersebut bukan hanya makam seorang tokoh. “Selain Pangeran Kramojayo, ada banyak makam keluarga bangsawan lainnya,” ujarnya.

Namun, Asit Chandra tetap bersikeras. Ia mengklaim membeli tanah itu dalam kondisi kosong. “Dulu itu hutan, bahkan orang enggan masuk. Kalau memang makam, kenapa sertifikat bisa keluar?” ucapnya.

Asit juga menuding sebagian makam sudah dipindahkan pemilik sebelumnya. “Kalau tidak dipindahkan, mana mungkin sertifikat bisa keluar,” katanya.

Kuasa hukum penggugat, Helda, menegaskan kliennya adalah pembeli sah. “Undang-undang jelas melindungi hak pembeli. Jika ada persoalan sebelumnya, itu bukan tanggung jawab klien kami,” katanya.

Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut lahan yang sarat nilai sejarah. Pangeran Kramojayo dikenal sebagai tokoh besar Kesultanan Palembang Darussalam, yang pernah menjabat Perdana Menteri sekaligus panglima perang melawan Belanda sebelum akhirnya ditangkap dan diasingkan pada 1851.

Comments


EmoticonEmoticon