Polisi Ungkap Kasus Dukun Pengganda Uang Bunuh Pasien di Medan
Dukun Pengganda Uang Bunuh Pasien saat Ritual, Korban Ditemukan Tewas Seminggu Kemudian
Medan – Seorang dukun pengganda uang bernama Alfian (57) ditangkap petugas Polsek Medan Tembung, Kota Medan, Sumatra Utara, setelah membunuh pasiennya, KJ (67), saat ritual pada Sabtu, 16 Agustus 2025, pukul 18.45 WIB.
Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan menjelaskan, motif pelaku membunuh korban dipicu masalah uang. “Ada kesepakatan tersangka meminta Rp100 juta, kemudian turun jadi Rp20 juta. Namun, korban hanya membawa Rp1,1 juta,” kata Ras Maju Tarigan, Selasa, 26 Agustus 2025.
KJ, warga Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, datang bersama putrinya CC ke rumah Alfian di Jalan Sudirman, Gang Cinta, Desa Cinta Rakyat, Percut Sei Tuan, Deliserdang. KJ yang sudah lama mengenal Alfian meminta bantuan untuk menggandakan uang.
Saat tahu uang yang dibawa jauh di bawah kesepakatan, Alfian mengajak KJ ke kawasan Paluh Merbau dengan sepeda motor milik korban, sementara CC ditinggal di rumah bersama seorang tetangga. Di perjalanan, keduanya membeli kelapa muda sebagai syarat ritual. Sesampainya di Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Alfian meminta KJ membakar dupa. Saat korban duduk bersila, pelaku tiba-tiba menebas lehernya dengan parang hingga tewas.
Alfian kemudian pulang dengan motor korban. Ia sempat mencuci motor di tempat pencucian sebelum sampai di rumah. Sesampainya di sana, Alfian mengusir tetangga yang menemani CC, lalu mengunci pintu dari luar dan masuk kembali melalui pintu kecil.
Di dalam rumah, Alfian berusaha menipu CC dengan dalih melanjutkan ritual. Namun, saat CC terus menanyakan keberadaan ayahnya, pelaku justru melakukan penganiayaan. Ia memukul, mencekik, hingga memijak tubuh CC. Gadis itu berhasil melawan dengan menendang kemaluan Alfian hingga pelaku pingsan. Kesempatan itu dipakai CC untuk melarikan diri sambil berteriak minta tolong.
Jenazah KJ baru ditemukan pada 23 Agustus 2025. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kehabisan darah dari luka bacok di leher. Setelah penyelidikan, polisi menemukan Alfian yang sempat kabur dari rumahnya. Saat akan diamankan, ia melawan sehingga petugas menembak kedua kakinya.
Kini Alfian ditahan dan dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. Warga sekitar mengenal Alfian sebagai dukun pengobatan anak-anak. Namun, praktik sebagai dukun pengganda uang disebut baru pertama kali dilakukan.