Polda Sumsel Bongkar Pengangkutan 40 Ton Batubara Ilegal, Dipimpin Ahmad Budi Martono - Seputaran Palembang Online

Friday, 22 August 2025

Polda Sumsel Bongkar Pengangkutan 40 Ton Batubara Ilegal, Dipimpin Ahmad Budi Martono

Polda Sumsel Bongkar Pengangkutan 40 Ton Batubara Ilegal, Dipimpin Ahmad Budi Martono


 

Polda Sumsel Ungkap Pengangkutan 40 Ton Batubara Ilegal di OKU

Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap kasus pengangkutan batubara ilegal.

Kali ini, tim yang dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ahmad Budi Martono, S.I.K., M.H., mengamankan satu truk tronton bermuatan sekitar 40 ton batubara tanpa izin resmi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (22/8/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap sopir berinisial H (38) dan kernet A (35). Selain itu, turut disita dokumen angkutan, surat jalan, serta perangkat komunikasi yang diduga digunakan untuk berkoordinasi dengan pemodal.

“Aktivitas ilegal ini telah merugikan negara, merusak ekosistem dan berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat. Kami akan usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya,” tegas AKBP Ahmad Budi Martono.

Dokumen Fiktif untuk Kelabui Aparat

Berdasarkan hasil penyelidikan, batubara tersebut berasal dari tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Pengangkutan dilakukan dengan menggunakan dokumen atas nama CV. Bara Mitra Usaha. Namun setelah diverifikasi melalui sistem AHU Kemenkumham, perusahaan tersebut ternyata tidak terdaftar resmi.

“Modus ini dibuat untuk mengelabui aparat seolah-olah batubara berasal dari tambang berizin. Kenyataannya, dokumen itu fiktif,” ungkap Ahmad Budi.

Barang Bukti Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya:

  • Satu unit truk tronton Hino bermuatan ±40 ton batubara ilegal

  • Satu lembar surat jalan atas nama CV. Bara Mitra Usaha

  • Satu STNK kendaraan

  • SIM sopir

  • Satu unit telepon genggam

  • Sampel batubara 10 kg untuk uji laboratorium

Dari pemeriksaan awal, sopir mengaku diperintah oleh ET (45) selaku pemilik kendaraan. Polisi menegaskan akan menelusuri aliran dana serta membuka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini.

“Penyidik akan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, serta menetapkan sopir H sebagai tersangka,” ujar Ahmad Budi.

Tegas Jalankan Arahan Presiden

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto, S.I.K., menegaskan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam pidato kenegaraan serta Surat Telegram Kabareskrim Polri terkait pemberantasan tambang ilegal di seluruh Indonesia.

“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin,” tegas Kombes Bagus.

Comments


EmoticonEmoticon