KPK Buka Opsi Gunakan Pasal TPPU untuk Perkarakan Irvian Sultan
KPK Buka Peluang Jerat Irvian Bobby Mahendro dengan Pasal TPPU
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan menjerat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro (IBM), dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Irvian, yang belakangan dijuluki “Sultan” oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, merupakan salah satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya akan menelusuri secara rinci aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.
“KPK pasti melakukan follow the money terhadap aset-aset yang terkait ataupun yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata Budi, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, opsi penggunaan pasal TPPU terbuka lebar.
“Bukan tidak mungkin nantinya KPK juga menerapkan pasal TPPU dari predicate crime yang sedang ditangani,” ujarnya.
Meski begitu, Budi menekankan saat ini fokus penyidikan masih pada pokok perkara, yakni dugaan pemerasan dan gratifikasi.
“Saat ini KPK konsentrasi pada perkara utama. Namun, pengembangan perkara termasuk pencucian uang tentu akan dipertimbangkan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menduga Irvian tidak patuh dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari hasil penyidikan, Irvian diduga menerima uang hingga Rp69 miliar dalam kasus sertifikasi K3. Namun, dalam LHKPN yang dilaporkan, ia hanya mencatatkan aset senilai Rp3,9 miliar.
“Artinya terdapat ketidaksinkronan antara laporan LHKPN saudara IBM dengan temuan awal hasil tangkap tangan,” tutur Budi.