Kakek di Pekalongan Masuk Jeruji Besi Usai Jadi Otak Curanmor
Kakek 72 Tahun Jadi Otak Komplotan Curanmor, Polisi Ungkap Aksi Berulang
Pekalongan – Seorang kakek berusia 72 tahun bernama Ramijan, warga Desa Sawangan, Kecamatan Doro, Pekalongan, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena menjadi otak komplotan pencurian sepeda motor (curanmor). Selama ini, Ramijan dikenal masyarakat sekitar sebagai buruh tani.
Dalam menjalankan aksinya, Ramijan tidak sendirian. Ia dibantu Sufianto alias Manuk (34), warga Kecamatan Karangdadap, yang berperan menjual motor hasil curian. “Motor dijual COD (cash on delivery) lewat Facebook. Yang menjual Sufianto seharga Rp3,9 juta,” ujar Ramijan saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Selasa, 26 Agustus 2025.
Kepada penyidik, Ramijan sempat mengaku baru sekali melakukan pencurian. Namun, polisi membantah klaim itu setelah menemukan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya membawa kabur sepeda motor milik korban di depan sebuah toko.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf mengatakan kasus ini sempat viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan, aksi curanmor dilakukan lebih dari sekali. “Pencurian pertama terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025 di sebuah toko kelontong di Desa Kutosari, Kecamatan Doro. Aksi kedua dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025 di Desa Kalirejo, Kecamatan Talun. Keduanya berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB,” ungkap Rachmad.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi G 4786 AKB, lengkap dengan BPKB dan STNK asli milik korban. Barang bukti lain yang disita adalah dua kunci cadangan serta pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
“Modusnya, tersangka mengincar motor yang tidak dikunci ganda. Begitu ada kesempatan, langsung dibawa kabur,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, Ramijan dan Sufianto dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.