Misteri Praperadilan Pegi Setiawan: Pengacara Ungkap Keanehan DPO Kasus Vina di Polda Jabar - Seputaran Palembang Online

Tuesday 2 July 2024

Misteri Praperadilan Pegi Setiawan: Pengacara Ungkap Keanehan DPO Kasus Vina di Polda Jabar

Jakarta, 2 Juli 2024 – Kasus Pegi Setiawan yang mengajukan praperadilan terhadap status DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polda Jawa Barat terkait kasus Vina mulai menguak sejumlah kejanggalan. Pengacara Pegi Setiawan, Abdul Rahman, menyatakan bahwa praperadilan ini diajukan untuk mengungkap fakta-fakta yang selama ini tersembunyi dan membuktikan adanya keanehan dalam penetapan status DPO oleh pihak kepolisian.



Latar Belakang Kasus


Pegi Setiawan terlibat dalam kasus yang disebut sebagai “Kasus Vina”, di mana ia dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi. Vina, korban utama dalam kasus ini, mengklaim telah menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Pegi untuk diinvestasikan. Namun, hingga kini, Vina tidak menerima keuntungan apapun, bahkan dana pokoknya pun tidak kembali.


Sejak beberapa bulan lalu, Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai DPO setelah ia tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Namun, menurut Abdul Rahman, penetapan status DPO tersebut penuh dengan kejanggalan.


Kejanggalan dalam Penetapan DPO


Abdul Rahman menyoroti beberapa poin yang dianggapnya aneh dalam proses penetapan DPO Pegi Setiawan. Pertama, ia menyebut bahwa panggilan kepada kliennya tidak pernah sampai. "Kami tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari kepolisian. Bagaimana mungkin klien kami bisa dianggap melarikan diri jika ia sendiri tidak tahu bahwa dia dipanggil?" ujar Rahman dalam konferensi pers di Jakarta.


Kedua, Rahman mengkritisi proses penetapan status DPO yang dinilainya terlalu cepat dan tidak sesuai prosedur. “Biasanya, penetapan DPO dilakukan setelah beberapa kali panggilan tidak diindahkan. Namun, dalam kasus ini, baru satu kali panggilan yang diduga dikirim, klien kami langsung ditetapkan sebagai DPO. Ini sangat tidak wajar,” tambahnya.


Tujuan Praperadilan


Menurut Rahman, tujuan utama dari praperadilan ini adalah untuk membuktikan bahwa ada ketidakberesan dalam proses hukum yang dijalankan oleh Polda Jawa Barat. "Kami ingin menunjukkan bahwa ada yang salah dalam proses ini. Klien kami tidak pernah berniat melarikan diri. Dia siap menghadapi proses hukum, tetapi harus dilakukan secara adil dan sesuai prosedur," tegas Rahman.


Selain itu, Rahman juga menegaskan bahwa Pegi Setiawan sebenarnya telah mencoba menghubungi pihak kepolisian untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut, namun tidak mendapat respons yang memadai. "Kami punya bukti bahwa klien kami telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk menjelaskan posisinya, tetapi tidak ada balasan. Ini menunjukkan bahwa ada upaya untuk memojokkan klien kami tanpa memberi kesempatan untuk membela diri," jelasnya.


Respon Polda Jawa Barat


Sementara itu, pihak Polda Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan praperadilan ini. Namun, sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan. "Kami yakin bahwa semua langkah yang diambil sudah sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure). Kami akan menghadapi praperadilan ini dengan bukti dan fakta yang kami miliki," ujarnya.


Dukungan dan Sorotan Publik


Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama di media sosial. Banyak netizen yang memberikan dukungan kepada Pegi Setiawan dan meminta agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. "Semoga kebenaran terungkap dan hukum ditegakkan tanpa tebang pilih," tulis seorang pengguna Twitter.


Di sisi lain, ada juga yang skeptis dan meminta agar kasus ini segera diselesaikan agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. "Jika memang ada yang salah, perbaiki. Jangan sampai kasus seperti ini menodai citra kepolisian," komentar seorang netizen lainnya.


Kesimpulan


Praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan ini menjadi momentum penting untuk menguji transparansi dan keadilan dalam sistem peradilan kita. Apakah keanehan yang disoroti oleh pengacara Pegi Setiawan dapat dibuktikan di pengadilan? Atau apakah Polda Jawa Barat mampu menunjukkan bahwa semua langkah yang diambil sudah sesuai dengan prosedur? Hanya waktu yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan ini. Yang jelas, masyarakat menginginkan proses hukum yang transparan dan adil untuk semua pihak yang terlibat.

Comments


EmoticonEmoticon