Menteri Basuki Akui Penyesalan dan Tantang DPR untuk Tinjau Ulang Aturan Tapera
Jakarta, -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan penyesalannya terkait pelaksanaan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Basuki merasa kecewa karena program tersebut memicu kemarahan masyarakat.
"Saya sangat menyesal dengan adanya kemarahan ini," ujarnya pada Kamis (6/6).
Basuki menyatakan kesediaannya jika program Tapera perlu ditunda, sebuah sikap yang juga didukung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Program Tapera merupakan mandat dari UU Tapera yang disahkan oleh pemerintah dan DPR pada tahun 2016. Untuk memastikan pelaksanaan yang baik, Menteri Keuangan Sri Mulyani berusaha meningkatkan kredibilitas program dengan terlebih dahulu menerapkannya pada pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan untuk pekerja swasta, pelaksanaannya diundur hingga 2027. Namun, meskipun sudah diundur, masyarakat ternyata belum siap.
Menurut Basuki, program tersebut tidak perlu dilaksanakan secara tergesa-gesa jika masyarakat belum siap.
"Menurut pandangan pribadi saya, jika memang belum siap, mengapa harus terburu-buru?" katanya.
Basuki menyebutkan bahwa DPR memiliki kemampuan untuk menunda pelaksanaan Tapera, karena dasar hukum program tersebut adalah undang-undang. Jika DPR mendesak penundaan, ia dan Sri Mulyani akan mengikuti.
Pemerintah berencana mewajibkan semua pekerja, baik mandiri maupun swasta, untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat mulai Mei 2027. Sebagai konsekuensinya, mereka harus membayar iuran sebesar 3 persen dari gaji mereka. Dari jumlah itu, 0,5 persen dibayar oleh pengusaha sementara 2,5 persen lainnya dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10.
Dedi Wahidi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta agar Tapera tidak diwajibkan bagi seluruh pekerja, baik ASN maupun swasta. Menurutnya, banyak ASN yang sudah tidak lagi memiliki Surat Keputusan (SK).
"Kalau harus dipotong lagi untuk ini, dikhawatirkan akan mengganggu dan sudah terlihat ada gejolak keresahan. Jadi lebih baik program ini dianjurkan saja, tidak diwajibkan dulu," katanya.
