Jakarta - Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh anggota Polri terkait keterlibatan dalam judi online. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024), Syahardiantono menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam aktivitas tersebut.
"Kami ingin mengingatkan seluruh jajaran Polri untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi, saya ingatkan, jangan coba-coba untuk terlibat," ujar Syahardiantono.
Syahardiantono menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam judi online. Anggota yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi etik dan pidana, termasuk pemecatan tidak hormat (PTDH).
"Jika terbukti, seperti yang telah saya sampaikan, kami akan mengambil tindakan tegas dan ancamannya adalah PTDH," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada anggota yang boleh terlibat dalam kegiatan perjudian, baik sebagai pelaku, pendukung, atau yang memperoleh keuntungan pribadi dari aktivitas tersebut.
Lebih lanjut, Syahardiantono mengungkapkan bahwa surat telegram rahasia telah dikeluarkan untuk mengingatkan seluruh jajaran Korps Bhayangkara agar tidak terlibat dalam judi online.
"Arahan telah diberikan kepada jajaran dan para kabid propam sudah diminta untuk melakukan pengawasan berjenjang," jelasnya.
Syahardiantono juga mengajak masyarakat untuk ikut memantau dan melaporkan jika menemukan anggota Polri yang terlibat dalam judi online melalui hotline: 0855-5555-4141.
"Hotline ini aktif 24 jam, jadi jangan ragu untuk melaporkan pelanggaran anggota melalui WA. Ada aplikasi khusus dan petugas akan memberikan panduan," pungkasnya.